Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang

Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang

Pol PP melakukan penertiban PKL di Kota Palembang--

HARIANMUBA.COM,- Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang.

petugas Sat Pol PP Kota Palembang mengangkut Puluhan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL).

PKL ini biasa menjajakan dagangannya di sepanjang Jalan POM IX, Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I.

Hal ini dilakukan lantaran Satpol PP menilai keberadaan para PKL tersebut dianggap sudah mengganggu kenyamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan Agustus 2024, Harga Sayuran di Pasar Kalangan Sanga Desa Masih Stabil

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Sumsel, Buruan Manfaatkan

Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga membenarkan adanya penertiban para PKL di sepanjang Jalan POM IX tersebut.

Dia mengatakan, penertiban dilakukan setelah banyaknya aduan dan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya.

"Ya kami melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang biasa mangkal di POM IX, dalam razia penertiban ini kami turut mengamankan puluhan gerobak para pedagang yang sudah melanggar aturan," ujarnya.

Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan PKL liar yang berjualan di sepanjang Jalan POM IX Palembang.

BACA JUGA:Realme C63, Smartphone Entry-Level, Harga Murah Spek Dewa

BACA JUGA:Maarten Paes Belum Bisa Tanding Saat Melawan Arab Saudi, Ini Kata Erick Thohir

Dijelaskannya, sebelum diterbitkan para pedagang yang berjualan dikawasan tersebut sebelumnya sudah terlebih dulu diberi peringatan dan diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar jalan.

Namun katanya, imbauan tersebut tidak didengar dan para pedagang tetap ngeyel berjualan di lokasi sehingga pihaknya terpaksa melakukan penertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: