Warga Balai Agung Sekayu Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polisi--
HARIANMUBA.COM,- Warga Balai Agung Sekayu Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba.
Satres Narkoba Polres Muba mengamankan EA (44) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Penangkapan ini dilakukan setelah gerak-geriknya mengedarkan Narkoba tercium juga oleh aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Muba.
Pria ini diamankan Rabu 28 Agustis 2024 lalu.
BACA JUGA:Kunjungan ke Sumsel, DWP Kemenkeu RI Apresiasi Kekayaan Kriya Sriwijaya
BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar, Dari Dinas Kominfo
Tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH mendatangi rumah EA yang berada di jalan Sekayu - Sukarame.
Saat melakukan pemeriksaan dirumah EA , personil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis Shabu.
Narkoba tersebut dengan berat bruto 2,09 gram dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan konsumsi maupun pengedaran narkotika.
Yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip bening dan skop plastik.
BACA JUGA:Berhasil Raih Gelar Sarjana, Dinar Candy Ungkap Pengorbanan Hingga Akhirnya Lulus Kuliah
BACA JUGA:Samsung T4501 32 Inci, Smart TV Murah Meriah dengan Kualitas Memukau
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnaen SH membenarkan adanya penangkapan ini.
"EA kami tangkap sebelumnya ada informasi masuk bahwa dirumah EA sering ada kegiatan transaksi narkoba," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: