Warga Balai Agung Sekayu Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polisi--
"Kemudian informasi tersebut kami dalami dan ternyata benar adanya, sehingga kemudian kami mendatangi rumah EA untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti itu," paparnya.
Atas ulahnya tersebut EA tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
BACA JUGA:Sudah Rampung, Total 15 Ribu Ton Aspal Hotmix Untuk Pengaspalan Tol Bayung Lencir - Tempino
BACA JUGA:Pemkab Muba Usulkan 6 Prioritas Pembangunan Daerah dalam APBD 2025
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak 10 .000.000.000," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: