Lokasi Penyulingan Minyak di Sanga Desa Kembali Dibongkar

Lokasi Penyulingan Minyak di Sanga Desa Kembali Dibongkar

Lokasi penyulingan minyak yang di bongkar--

Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dimana pelaku penyulingan minyak tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

BACA JUGA:Oppo A77S Smartphone Harga 3 Jutaan, Menawarkan Performa yang Cukup Menjajikan

BACA JUGA:Hendak Kredit Mobil Bekas, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan hukum. Kami juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga keamanan lingkungan,” lanjut Kapolsek.

Polsek Sanga Desa berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayahnya guna mencegah kembali terjadinya aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal. 

Melalui langkah tegas ini, kepolisian berharap masyarakat semakin patuh pada peraturan hukum serta lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan di sekitar mereka.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: