Dua Pelaku Begal Motor Diamankan, Sering Beraksi Denhan Pistol Korek

Dua Pelaku Begal Motor Diamankan, Sering Beraksi Denhan Pistol Korek

Dua Pelaku Begal Motor Diamankan, Sering Beraksi Denhan Pistol Korek--

Tak hanya menghentikan laju motor korban, salah seorang tersangka juga mengeluarkan sepucuk senpi rakitan jenis pistol yang ternyata hanyalah sebuah korek api berbentuk pistol langsung ditodongkan ke bagian perut sehingga membuat takut korban yang pasrah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan aksi pembegalan yang baru saja dialaminya kepada orang tuanya yang keesokan harinya pada Senin (14/10) membuat laporan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Ribuan Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Muba Run 2024, Cek Rutenya!

BACA JUGA:Toyota C-HR Hybrid, Perpaduan Desain Futuristik dan Performa Hybrid Efisien

Akibat tindak pembegalan itu, korban mengalami kerugian mencapai hingga Rp15 juta.  

“Dari laporan itu langsung ditindaklajuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kami mendapatkan laporan tersangka tengah berada di sekitaran Jalan Raya Desa Sungai Medang Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat digerbek kedua tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” sebut  Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, kemarin (24/10).

Selain meringkus tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu buah korek api berbentuk pistol yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan tindak pembegalan. 

BACA JUGA:Inilah 4 Daftar Mobil Cina Paling Murah di Indonesia

BACA JUGA:Warga Rantau Asal Ogan ilir Kompak Dukung Hj Lucianty - H Syaparuddin Dalam Pilkada Muba

Turut pula diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol yang dipergunakan saat melakukan aksi begalnya, sementara sepeda motor Honda Beat milik korban belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (chy/kms)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: