Jangan Dianggap Sepeleh, Ini Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Azabnya Jika Tidak Melunasi
Jangan Dianggap Sepeleh, Ini Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Azabnya Jika Tidak Melunasi--
HARIANMUBA.COM - Hukum hutang piutang dalam Islam perlu dipahami muslim.
Sebagaimana diketahui, hutang piutang menjadi satu hal yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutang piutang adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain.
Sementara itu, hutang sendiri diartikan sebagai kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
BACA JUGA:Sukses Terapkan Program Desa Cantik, Dinas Kominfo Muba Jadi Tempat studi tiru
BACA JUGA:Ketua Komwil Forsesdasi Sumsel Apriyadi Serukan Ajakan Netralitas Jelang Pilkada 2024
Terkait hutang piutang turut dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 282:l
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."
Hukum Hutang Piutang dalam Islam
Menukil dari buku Islamic Transaction Law in Business yang ditulis oleh Veitzal Rivai, hukum hutang piutang dalam Islam diperbolehkan. Ini merujuk pada surat Al Baqarah ayat 282 dan hadits Nabi Muhammad SAW,
BACA JUGA:Meski Baik Untuk Ibu Menyusui, Ini yang Harus Perhatikan Saat Mengkonsumsi Daun Katuk
BACA JUGA:Pemkab Muba Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2024, Ini Pesan Pj Bupati
"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: