Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Empat Lawang dan Banyuasin, Belasan Pelaku Diamankan
Belasan orang diamankan dalam penggerebekan sarang narkoba--
HARIANMUBA.COM- Tim gabungan dari Polres Empat Lawang dan Polres Banyuasin berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba dalam dua penggerebekan berbeda pada 13 dan 14 November 2024.
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas transaksi narkoba di kedua wilayah.
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu, 13 November 2024.
Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk tiga bandar dan kurir berinisial H (40), A (41), dan M (47). Barang bukti yang disita antara lain 14,57 gram sabu, 13 butir pil ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu, telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi narkoba.
BACA JUGA:Siap-Siap, Bakal Ada Perpres Terkait Pengelolaan Minyak Tradisional
Empat orang lainnya, yakni RP (32), DS (30), RS (18), dan A (33), yang hasil tes urinenya positif narkoba, akan menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang.
“Dari tujuh orang yang diamankan, enam orang positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine,” ujar Ipda Medy Hazan, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Empat Lawang.
Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan sehari kemudian di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Tim gabungan mendatangi dua kampung narkoba, yakni Desa Taja Mulya dan Desa Taja Raya II.
Dari operasi ini, polisi mengamankan tujuh pelaku narkoba beserta barang bukti berupa alat isap sabu, pirek kaca, dan plastik klip.
BACA JUGA:Suzuki Kembangkan Wagon R Hybrid, Harga di Bawah Rp 150 Juta
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan menerjunkan tim gabungan ke lokasi,” ujar Ruri didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Penggerebekan pertama di Banyuasin berlangsung di sebuah pondok kebun karet di Desa Taja Mulya. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga pengguna narkoba berinisial BM, AD, dan AS. Barang bukti berupa alat isap dan plastik klip turut diamankan.
Kedua operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, mendukung program nasional pencegahan narkoba, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: