Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember--

HARIANMUBA.COM - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tercatat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Biasanya program ini dilaksanakan agar para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri, oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.

Dikutip dari situs Pemerintah Daerah terkait, berikut daftar 10 wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor November 2024:

BACA JUGA:Musim Hujan, Rumput Liar Mulai Masuki Badan Jalan

1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini atau Juni 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

BACA JUGA:Trafo Rusak, Separuh Wilayah Desa Pinang Banjar Gelap Gulita, warga Berharap Perbaikan Dipercepat

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

"Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.

"Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024," sambung Pasal 7 aturan itu.

2. Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: