Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Raya Ditunda, Ini Alasannya!

Terdakwa kasus korupsi dana desa--
Terdakwa Marwansyah didakwa melanggar: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
BACA JUGA:Ampuh Turunkan Kolesterol dan Gula Darah, Ini Resep Jamu Jahe Kunyit Habbatussauda
Masyarakat berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera kepada terdakwa dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: