Kasus Malapraktik di Palembang, Agustina Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Kasus Malapraktik di Palembang, Agustina Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Terdakwa Bidan kasus malapraktik --

HARIANMUBA.COM – Agustina, seorang bidan di Palembang, didakwa melakukan malapraktik yang menyebabkan seorang anak berinisial BP mengalami kebutaan total.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 2 Januari 2025.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Agustina mendengarkan dakwaan atas perbuatannya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

JPU menyebut bahwa tindakan Agustina telah mengakibatkan BP menderita Sindrom Steven-Johnson, sebuah kondisi medis langka yang biasanya disebabkan oleh efek samping obat-obatan tertentu.  

BACA JUGA:Kejari Muba Sampaikan Evaluasi Kinerja di Tahun 2024, Berikut Hasilnya

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa BP awalnya mengalami demam dan muntah. Agustina, yang tidak memiliki izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan enam jenis obat kepada BP, yaitu:  

1. Ceterizine (4 tablet)  

2. Amoxilin (5 tablet)  

3. Tera F (5 tablet)  

4. Ranitidine (5 tablet)  

5. Samtacid (5 tablet)  

6. Vitamin C (4 tablet)  

Setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut, kondisi BP memburuk. Tubuhnya melepuh di beberapa bagian, matanya mengeluarkan cairan bening hingga darah, dan akhirnya dilarikan ke IGD RS Myria.

Diagnosa medis menunjukkan BP mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan total akibat komplikasi dari Sindrom Steven-Johnson.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: