PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN--
- Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.
Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: