PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN--
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.
BACA JUGA:Krisis di Sriwijaya FC: Pemain Mogok Tanding, Hak Belum Terpenuhi
BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar
Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN
Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
BACA JUGA:Warga Asal Babat Toman Bikin Ulah, Panjat Tower BTS di Kota Palembang
BACA JUGA:8 Los Warung di Depan SPBU Sumaju Babat Supat Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: