PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN

PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Jenis Barang dan Jasa Terkena PPN--

- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

- Jasa tenaga kerja. 

BACA JUGA:Krisis di Sriwijaya FC: Pemain Mogok Tanding, Hak Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

- Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor BKP.

- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

BACA JUGA:Warga Asal Babat Toman Bikin Ulah, Panjat Tower BTS di Kota Palembang

BACA JUGA:8 Los Warung di Depan SPBU Sumaju Babat Supat Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

- Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.

- Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: