Kasus Malapraktik di Palembang, Agustina Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Kasus Malapraktik di Palembang, Agustina Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Terdakwa Bidan kasus malapraktik --

BACA JUGA:Pj Gubernur Rapat Koordinasi Bersama Wamenhub RI Bahas Isu Strategis Transportasi di Sumsel

JPU mendakwa Agustina dengan Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Agustina terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.  

Meski demikian, Agustina melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan. Hingga berita ini diturunkan, Agustina maupun tim hukumnya belum memberikan pernyataan kepada media.  

Arthulius SH MH, kuasa hukum BP, menyatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada majelis hakim PN Palembang. 

"Kami berharap hakim melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan. Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak hanya kehilangan penglihatannya tetapi juga masa depannya," ujar Arthulius.  

BACA JUGA:Hyundai Staria Listrik Bakal Mengaspal, Berikut Ini Bocorannya

Keluarga korban berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi para tenaga medis agar berhati-hati dalam menangani pasien, khususnya anak-anak. 

"Anak kami sudah tidak bisa bersekolah. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," kata keluarga korban dengan penuh haru.  

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Kamis pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: