3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

3 Pelaku Pemerkosa Siswa SMA di Sumsel Hanya di Vonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel.--(dokumen/radarkaur.co.id)--

SUMSEL,HARIANMUBA.COM - Tiga orang Pelaku Pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap AAP (17) siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Lahat, hanya divonis 7 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Putusan tersebut mendapat sorotan termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui unggahan akun instagramnya @Hotmanparisofficial, dikutip Harianmuba.com 5 Januari 2023,  Hotman Paris menyingung Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kasus pemerkosaan siswi SMA. 

Karena tiga pelaku yang hanya divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Nonton Drakor Bisa Hasilkan Cuan Rp 110 ribu, Simak Bagaimana Caranya!

BACA JUGA:Ibu Muda Meninggal 'Dihabisi' Suami, Ibu Mertua dan Kakak Ipar Ikut Terlibat

“Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas MA, mohon bergerak. Ini saatnya keadilan harus ditegakkan. Masa, pelaku Pemerkosaan Cuma divonis 7 bulan penjara,” tutur Hotman Paris sentil Ketua Mahkamah Agung lewat unggahan instagram pribadinya, Rabu 4 Januari 2023.

Hotman Paris geram setelah mendapat pesan berisi video seorang ayah mengadu ke Presiden atas kasus pemerkosaan yang dialami putrinya berinisial AAP (17) seorang siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).

Ironisnya, korban diperkosa oleh tiga orang pelaku di kamar kost.

Karena tiga pelaku yang hanya divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Lahat.

BACA JUGA:6 Manfaat Mandi Pagi Menurut Ahli, Ternyata Bikin Sehat Jantung

BACA JUGA:Jelang Semifinal, Timnas Indonesia Dapat Bocoran Sisi Kelemahan Timnas Vietnam

“Hotman baru landing dari Bandara Soekarno-Hatta, dapat banyak DM yang memforward foto seorang ayah ngadu ke Presiden atas kasus pemerkosaan putrinya oleh tiga orang laki-laki di kost.

Namun, pelaku hanya divonis 7 bulan Penjara. Mohon, siapapun yang punya nomor telpon bapak ini untuk hubungi Hotman Paris,” katanya dalam video viral itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: