Tertangkap Basah, Pencuri Sawit PT SBAL Dijerat Pasal 363 KUHP

Tertangkap Basah, Pencuri Sawit PT SBAL Dijerat Pasal 363 KUHP

Dua tersangka saat ditangkap--

Pihak PT SBAL menyampaikan apresiasi atas kecepatan tindakan aparat dalam mengungkap kasus ini. “Kerja cepat polisi sangat membantu kami dalam menjaga aset perusahaan. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain,” ujar perwakilan perusahaan.  

BACA JUGA:Banyak Makan Ikan, Ternyata Bisa Turunkan Resiko Penyakit Ini

Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan, tetapi juga membuktikan bahwa sinergi dan kewaspadaan dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan wilayah. Polsek Gunung Megang memastikan akan terus meningkatkan patroli untuk menekan potensi tindak kriminal serupa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: