Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal, Ini Penyebabnya

Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal, Ini Penyebabnya

Mendagri Umumkan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal, Ini Penyebabnya--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan rencana pelantikan 296 kepala-wakil kepala daerah non-sengketa hasil pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 batal digelar. 

Tito menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. 

MK rencananya membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). 

Sebelumnya pemerintah bersama DPR RI sudah menyepakati tanggal pelantikan 296 kepala dan wakil kepala daerah non-sengketa digelar 6 Februari nanti.

BACA JUGA:Ditahun 2024 Kemarjn, Satu Personil Polres Lubuk Linggau Terpaksa PTDH, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Tergantung di Tiang STL PTPN Betung, Ini Dugaan Penyebabnya

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan perkara gugatan ke tahap pembuktian.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli. 

Maksimal enam orang untuk sengketa pilgub dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. 

Nah, pelantikan 296 kepala dan wakil kepala daerah non sengketa ‘tersandera’ putusan MK tersebut. 

BACA JUGA:Perbaikan Jalinteng Sekayu - Lubuk Linggau Terus Dikebut, Ini Harapan Pengendara

BACA JUGA:Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa di MK, 296 akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito. 

Pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala-wakil kepala daerah  yang batal dilantik 6 Februari nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: