Resedivis Kembali Diamankan Polisi, Diduga Ngambil Barang Dihalaman Orang

Resedivis Kembali Diamankan Polisi, Diduga Ngambil Barang Dihalaman Orang

Resedivis Kembali Diamankan Polisi, Diduga Ngambil Barang Dihalaman Orang--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan didusun VI Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba, berinisial NKD (18) kembali dibekuk Polisi.

Kali ini NKD berurusan kembali dengan aparat penegak hukum. Setelah mengambil sejumlah barang dari halaman rumah korban di dusun VI Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba.

"Jadi, perlu kami jelaskan. Pelaku ini adalah residivis curat, saat ini dia tersandung lagi dalam kasus curat lagi"ujar Kapolsek Lais Akp Kemas Junaidi, SH mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh saat dikonfirmasi Senin, (05/05/25) pagi.

Kemas munuturkan, pelaku ini ditangkap di desa Teluk Kijing III Kec. Lais pada Kamis 01 Mei 2025 Sekira pukul 11.00 wib.

BACA JUGA:Melihat Sejarah Transmigrasi di Wilayah Kecamatan Sungai Lilin

BACA JUGA:Sering Sebabkan Kemacetan, Pengendara Berharap Jalan Rusak Disimpang C2 Diperbaiki

Kasus ini, setelah SA (39) warga Dusun V Desa Nusa Serasan kec. Sungai Lilin Kab Muba melaporkan kejadian yang di alaminya ke SPKT Polsek Lais. Barang yang hilang milik korban diantaranya berupa 1 (satu) Keping plat besi warna coklat dengan ukuran 50 cm x 70 cm,1 (satu) pasang sandal warna hitam - putih.

Dalam keterangan kemas, Unit Reskrim nya melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku dan akhirnya ditangkap dan diamankan di mapolsek Lais.

"pelaku ini memanjat pagar ruman korban kemudian pelaku mengambil 2 (Dua) unit plat besi dengan ukuran 70 cm x50 cm dan ukuran 68 em x 54 em x 57 cm yang berada di samping rumah korban"ujarnya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: