Datang ke Masjid Saat Magrib, Warga Pali Ini Malah Nyolong Motor Jemaah Masjid di Bayung Lencir
Tersangka saat diamankan Polisi--
Tersangka sendiri akan dijerat pasal.363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: