Pemerintah Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat, KKKS Wajib Serap Produksi
Pemerintah Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat, KKKS Wajib Serap Produksi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini seringkali dianggap ilegal.
Dalam skemanya, hasil produksi minyak dari sumur-sumur tersebut nantinya wajib dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di masing-masing wilayah kerja migas.
BACA JUGA:Jembatan Ambruk di Lahat, Wagub Sumsel Ultimatum Tambang, Wajib Bangun Jalan Khusus dalam Setahun
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Peringatan 1 Muharram 1447 H, Sekaligus Lantik Pengurus BKPRMI
"Sumur masyarakat yang sudah ada bisa tetap berproduksi, namun harus ditingkatkan pengelolaannya sesuai kaidah teknik yang baik atau good engineering practice," kata Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama empat tahun terhadap kelompok masyarakat yang mengelola sumur minyak.
Pembinaan ini akan diarahkan kepada koperasi, UMKM, atau BUMD yang menaungi aktivitas pengeboran tersebut.
Pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta dievaluasi secara berkala. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan standar teknis maupun lingkungan, maka akan dikenakan sanksi hukum.
BACA JUGA:Razia Pekat Sat Pol-PP di Jalintim Muba Jaring 18 Wanita Penghibur Terjaring, Ada Anak Bawah umur
"Kalau tidak ada perbaikan dalam empat tahun, pemerintah akan menempuh langkah hukum. Ini untuk menjamin bahwa eksplorasi minyak rakyat tidak membahayakan lingkungan dan tetap memenuhi standar keselamatan," tegasnya.
Yuliot juga menjelaskan bahwa ke depan, kelompok masyarakat pengelola sumur minyak akan difasilitasi untuk membentuk badan usaha berbadan hukum, seperti koperasi, UMKM, atau melalui kerja sama dengan BUMD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: