Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Diduga Tipu Investasi DO Sawit, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Ibu Rumah Tangga Asal Musi Rawas Diduga Tipu Investasi DO Sawit, Korban Rugi Miliaran Rupiah--
Atas perbuatannya, Noviyanti dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muba masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau pihak yang turut serta dalam kejahatan ini.
BACA JUGA:Tiga Raperda Disetujui, Bupati Muba dan DPRD Tandatangani Keputusan Bersama
BACA JUGA:Jembatan di Jalinteng Sanga Desa Tampil Menawan dengan Sentuhan Motif Songket Palembang
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas.
Polisi juga membuka pintu bagi warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: