Hujan Deras, Hutan Gelap, dan Aksi Kejar-kejaran! Polisi Lumpuhkan Buronan Pembacokan Sadis di PALI

Hujan Deras, Hutan Gelap, dan Aksi Kejar-kejaran! Polisi Lumpuhkan Buronan Pembacokan Sadis di PALI

Hujan Deras, Hutan Gelap, dan Aksi Kejar-kejaran! Polisi Lumpuhkan Buronan Pembacokan Sadis di PALI--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Setelah hampir sebulan buron, pelarian Guntur (40), pelaku pembacokan sadis terhadap tetangganya sendiri, Hendra Jaya, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi di tengah hutan dan sawah pada Jumat (22/8/2025) dini hari setelah sempat kabur dan melawan dengan sebilah parang.

Guntur diringkus di kawasan Lematang Sawah, KM 0 Servo Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab. Aksi penangkapan berlangsung dramatis di bawah hujan deras, dengan anggota kepolisian harus berjalan kaki sejauh lebih dari 3 kilometer menembus hutan dan sawah gelap gulita hanya berbekal satu senter.

"Lokasinya sangat sulit, kita berjalan kaki di tengah hujan, hanya ada satu senter di depan. Pelaku sempat kabur dan melawan dengan parang, jadi kami lumpuhkan kakinya," jelas Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Hartoyo, SH.

Menurutnya, saat disergap, Guntur mencoba kabur dengan menebas semak belukar sambil mengacungkan parang. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Hingga akhirnya timah panas bersarang di kaki kanannya dan membuat Guntur tersungkur.

BACA JUGA:Wow! Panjang Jalan Tol di Indonesia Tembus 3.000 Km, Pulau Jawa Masih Mendominasi

BACA JUGA:Sosok Terakhir Pejuang Angkatan 45 di Sanga Desa, Nek Saleh Wafat di Usia 106 Tahun

Dalam kondisi lemah, pelaku menyerah sambil berteriak: “Nyerah, nyerah… aku nyerah!”

Dari pengakuannya, aksi pembacokan terhadap Hendra Jaya berawal dari masalah sepele. Saat bertengkar dengan istrinya, Guntur tersinggung melihat korban tertawa. Merasa diejek, ia masuk rumah, mengambil parang, lalu menyerang korban di teras rumah hingga menyebabkan luka parah pada lengan dan bahu kiri.

Kini, Guntur dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: