Polisi Bongkar Pembobolan ATM RSUD Kayuagung, Kerugian Capai Rp425 Juta

Polisi Bongkar Pembobolan ATM RSUD Kayuagung, Kerugian Capai Rp425 Juta

Polisi Bongkar Pembobolan ATM RSUD Kayuagung, Kerugian Capai Rp425 Juta--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus pembobolan galeri ATM di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang sempat menghebohkan warga pada Juni lalu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi tersebut melibatkan “orang dalam” dan menyebabkan kerugian hingga Rp425,4 juta.

Tiga tersangka telah diamankan, seluruhnya merupakan karyawan PT Bringin Gigantara, perusahaan yang menangani operasional mesin ATM. Perkara ini dilaporkan oleh Yudhi Anggara, karyawan perusahaan tersebut, ke Polda Sumsel pada 10 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/755/VI/2025/SPKT/Polda Sumsel.

Pembobolan terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku utama, Romadhoni, memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai teknisi mesin ATM. Ia menggunakan kunci brankas untuk menguras isi kaset penyimpanan uang. Setelah itu, ia merusak kamera CCTV dan membawa kabur DVR agar jejaknya tak terlacak.

Romadhoni lalu menghubungi dua rekannya, Abdullah (26) dan Ropii Saputra (29), keduanya warga Kayuagung. Dengan menggunakan dua sepeda motor, mereka menjemput Romadhoni sekaligus membawa kaset ATM dan DVR hasil curian.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar Murah, 1.200 Paket Sembako Disalurkan di Lawang Wetan

BACA JUGA:Patrick Kluivert Terkesima dengan Debut Miliano Jonathans Bersama Timnas Indonesia

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa kaset ATM, DVR, hingga ponsel milik Romadhoni dibuang ke Sungai Kayuagung dari atas jembatan. “Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak sebelum mereka melarikan diri ke daerah SP Padang,” jelasnya.

Setelah buron lebih dari sebulan, Romadhoni akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel pada Sabtu (9/8/2025) pukul 18.30 WIB di sebuah kos kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit Jatanras, AKBP Tri Wahyudi. Dari keterangan Romadhoni, polisi kemudian meringkus Abdullah dan Ropii pada Kamis (21/8/2025) di wilayah Celikah, OKI.

Hasil interogasi menunjukkan, dari total uang Rp425,4 juta, Romadhoni hanya memberikan masing-masing Rp12 juta kepada kedua rekannya. Sementara itu, polisi hanya berhasil menyita sisa uang Rp24 juta sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, Romadhoni mengaku tindakannya dipicu kecanduan judi slot. Uang operasional perusahaan sebesar Rp2,5 juta yang dipercayakan kepadanya habis untuk bermain judi. Karena terdesak, ia kemudian memutuskan membobol ATM.

BACA JUGA:5 Kuliner Wajib Dicicipi Saat Melintasi Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:TMMD Kodim 0401/Muba Siap Hadir di Desa Pinang Banjar, Sungai Lilin

“Saya nekat karena tahu seluk-beluk mesin ATM, mulai dari kunci hingga PIN,” aku Romadhoni. Awalnya ia beraksi sendiri, namun akhirnya melibatkan dua rekannya dengan iming-iming uang tutup mulut.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: