Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Keruh, Puluhan Paket Diamankan
Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Keruh, Puluhan Paket Diamankan--
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sahlan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
BACA JUGA:Nissan Navara, Ketika Ketangguhan Pick-Up Berpadu dengan Gaya Hidup Modern
IPTU Budi Mulya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau warga agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: