Pemkab Muba Bentuk Satgas Tangani Sengketa Lahan Warga dengan PT GPI

Pemkab Muba Bentuk Satgas Tangani Sengketa Lahan Warga dengan PT GPI

Pemkab Muba Bentuk Satgas Tangani Sengketa Lahan Warga dengan PT GPI--

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.Ik., M.H., menyoroti bahwa sengketa ini telah berlangsung lama bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. 

Menurutnya, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA:Daftar Tol Fungsional Gratis saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Rutenya

BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Hangat PWRI, Dorong Pensiunan Tetap Aktif Berkontribusi

“Akar masalah harus diinventarisir. Kita akan cek legalitas PT GPI, proses ganti rugi, serta keabsahan surat kepemilikan masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama menjaga kondusivitas di Muba,” ungkap Kapolres.

Dari sisi masyarakat sipil, Ketua LSM LIPER-RI, Arianto, S.H., menyampaikan bahwa sengketa PT GPI mencakup dua persoalan besar, yakni klaim lahan masyarakat tujuh desa serta lahan kelompok Madani Adenas. Ia meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, perwakilan PT Guthrie Pecconina Indonesia, Hilman, menyatakan bahwa perusahaan memperoleh lahan melalui mekanisme ganti rugi yang disepakati pada masanya, serta melalui pola kemitraan dengan KUD dengan skema bagi hasil 30-70 dan 40-60. 

Meski demikian, pihak perusahaan mengaku terus berupaya mencari solusi terbaik.

BACA JUGA:Pemkab Muba Cari Skema Baru Penarikan Iuran ASN Usai Perubahan Sistem Gaji

BACA JUGA:DPRD Muba Sampaikan Hasil Reses I 2025, Aspirasi Warga Jadi Arah Pembangunan Daerah

“Kami ingin permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Situasi yang terjadi saat ini sangat menyulitkan operasional perusahaan,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemkab Muba, unsur Forkopimda, camat, kepala desa, perwakilan masyarakat tujuh desa, serta perwakilan kelompok Madani Adenas. 

Pemerintah daerah berharap, melalui pembentukan satgas dan sinergi seluruh pihak, sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait