Patroli Sore, Polisi di OKU Timur Amankan Dua Pria Bawa Senpi dan Alat Curanmor
Patroli Sore, Polisi di OKU Timur Amankan Dua Pria Bawa Senpi dan Alat Curanmor--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Upaya pencegahan kejahatan kembali membuahkan hasil. Patroli hunting yang digelar Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, berhasil menggagalkan potensi aksi kriminal sebelum terjadi, dengan mengamankan dua pria yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam, hingga alat pencurian kendaraan bermotor.
Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pria berinisial NB (24) dan JNJ (30) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang melintas menggunakan sepeda motor dengan wajah tertutup masker.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan di tempat. Dari tangan NB, polisi menemukan satu pucuk pistol rakitan jenis revolver berwarna silver yang masih berisi dua peluru aktif dan satu peluru kosong, serta satu senjata tajam jenis kujang.
Sementara itu, dari JNJ ditemukan dua bilah pisau komando, satu kunci letter T, serta dua besi gepeng yang diduga kuat digunakan untuk membobol kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Palembang, Satu Tewas Saat Kabur
BACA JUGA:Halal Bihalal Jadi Wadah Aksi Nyata, Bupati Muba Salurkan Bantuan dan Ajak Warga Bangun Daerah
Temuan tersebut mengindikasikan adanya persiapan aksi kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kombinasi senjata api, senjata tajam, dan alat curanmor dalam satu penguasaan menjadi perhatian serius aparat.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas patroli aktif dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Petugas berhasil bertindak cepat setelah melihat gerak mencurigakan. Ini adalah bentuk pencegahan dini agar kejahatan tidak sempat terjadi,” ujarnya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menambahkan bahwa patroli rutin bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Anemia Sejak Dini, Pemkab Muba Gencarkan Aksi Bergizi di Kalangan Pelajar
BACA JUGA:Kasus Siswa SD Simpang Kurun Muba Dimediasi Ulang, Orang Tua Diberi Opsi Pindah Sekolah
“Setiap potensi ancaman harus dihentikan sejak awal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, sementara JNJ dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: