Inilah Vonis Sularno, Guru SD Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun

Inilah Vonis Sularno, Guru SD Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun

Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID--

HARIANMUBA.COM,- Inilah Vonis Sularno, Guru SD Musi Rawas Yang Dituntut 1 Tahun.

Kasus Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang dituntut 1 tahun.

Sularnk divonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Bangga, Tenun Gambo Muba Eksis di Puncak Perayaan HUT 43 Dekranas Kerajinan 2023

BACA JUGA:Sempat Buron, Polisi Amankan Pemilik Sumur Yang Terbakar di Sanga Desa Diamankan

Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB. 

Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa. 

Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA:Intip Kecanggihan Jet Tempur Rafale Adal Prancis yang Baru Dibeli Indonesia

BACA JUGA:Berkat Perhatian PJ Bupati, PT PMC Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta Ke Panitia Pembangunan Masjid Al Mutaqqin

Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban. 

Namun niat baik Sularno ditolak oleh pihak keluarga korban. Selain itu selama proses hukum, Sularno tidak ditahan, namun bertindak kooperatif, selalu mengikuti sidang sesuai perintah hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: