Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu. 

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kajari Muba Aka Kurniawan, SH., MH. bersama jajaran menegaskan pihak perusahaan penabrak jembatan diberi waktu hingga 21 November 2025 untuk menyelesaikan komitmen ganti rugi yang telah disepakati.

Langkah tegas tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Kejari Muba, Pemkab Muba, dan perwakilan perusahaan di Kantor Perwakilan Pemkab Muba Palembang, Jumat (7/11/2025).

Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, perwakilan Dinas Kominfo Muba Dela Novitasari ST., M.Si, serta Bagian Hukum Pemkab Muba.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Pastikan Isu Percobaan Penculikan Siswi SMPN 30 Palembang Hoaks

BACA JUGA:Kemenag Muba Gelar Monitoring ke KUA Batanghari Leko, Pastikan Layanan Keagamaan Berjalan Optimal

Sementara dari pihak perusahaan hadir PT APAU, PT Fortuna Samudra, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan, batas waktu hingga 21 November 2025 diberikan agar para pihak dapat menuntaskan seluruh kewajiban dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami beri waktu sampai 21 November. Jangan sampai perbaikan jembatan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lalan yang sangat bergantung pada akses jembatan tersebut,” tegas Aka Kurniawan.

Ia juga menegaskan, Kejari Muba akan terus mengawal proses ganti rugi tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Diduga Keracunan Menu MBG, 20 Santri Ponpes Zaadul Ma’ad Palembang Sempat Dilarikan ke Klinik

BACA JUGA:OPPO A5 Hadir dengan Fitur AI Canggih, Tawarkan Pengalaman Fotografi Cerdas di Kelas Terjangkau

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet, SH., melalui Asisten II Setda Muba Alva Elan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan semua pihak menjalankan tanggung jawabnya.

“Kesepakatan bersama sudah jelas, jadi harus dituntaskan. Kami minta perusahaan penabrak segera menyelesaikan ganti rugi sesuai hasil keputusan bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: