Pemprov Sumsel Tegaskan Jalur Sungai Lalan Ditutup Awal 2026
Pemprov Sumsel Tegaskan Jalur Sungai Lalan Ditutup Awal 2026--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas demi memastikan kelanjutan pembangunan Jembatan Lalan. Aktivitas tongkang batubara di Sungai Lalan dipastikan akan dihentikan mulai 1 Januari 2026 apabila hingga 31 Desember 2025 kebutuhan pendanaan proyek tersebut belum terpenuhi.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah agar pembangunan Jembatan Lalan tidak kembali tertunda. Infrastruktur strategis tersebut dinilai sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar arus barang dan mobilitas masyarakat di Sumatera Selatan.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menjelaskan bahwa hingga saat ini progres pembangunan jembatan belum bisa dilanjutkan lantaran keterbatasan anggaran. Pemerintah masih menunggu realisasi komitmen pendanaan dari asosiasi maupun perusahaan yang selama ini memanfaatkan alur Sungai Lalan sebagai jalur angkutan batubara.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat yang dipimpin Sekda. Tenggat waktunya jelas, sampai 31 Desember. Jika dana penyelesaian jembatan belum tersedia, maka mulai 1 Januari jalur Sungai Lalan ditutup untuk tongkang batubara,” ujar Apriyadi, Senin (22/12/2025).
BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Masuk Dua Besar Kabupaten Informatif Sumsel
BACA JUGA:All New Honda Brio 2026 Hadir Lebih Segar, City Car Andalan Kian Modern dan Efisien
Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Lalan mencapai sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut harus benar-benar tersedia di rekening agar pekerjaan fisik dapat dilanjutkan dan pembayaran kepada kontraktor bisa segera dilakukan.
Pemprov Sumsel, lanjut Apriyadi, meminta keseriusan pihak-pihak terkait untuk menyediakan dana sesuai kebutuhan proyek apabila tetap ingin menggunakan jalur Sungai Lalan.
“Angka pastinya belum saya terima, namun informasi yang ada menunjukkan dana yang terkumpul masih jauh dari target. Yang diminta pemerintah jelas, Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” tegasnya.
Meski penutupan jalur sungai akan diberlakukan, Pemprov Sumsel memastikan kebijakan ini tidak bersifat menyeluruh. Aktivitas pelayaran tertentu tetap diberikan pengecualian, seperti kapal pengangkut sembako, hasil bumi masyarakat, serta tongkang yang mendukung proyek strategis nasional.
“Mulai 1 Januari, kapal sembako, hasil bumi milik masyarakat, dan tongkang proyek strategis nasional tetap diperbolehkan melintas. Pengawasan akan dilakukan bersama pihak terkait dan masyarakat,” jelas Apriyadi.
Secara administratif, Pemprov Sumsel menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut tanpa kompromi. Tidak ada opsi perpanjangan waktu bagi pemenuhan pendanaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: