Nekat Melintas! Truk Batu Bara Ini Langsung Diputar Balik Dishub Lubuklinggau

Nekat Melintas! Truk Batu Bara Ini Langsung Diputar Balik Dishub Lubuklinggau

Nekat Melintas! Truk Batu Bara Ini Langsung Diputar Balik Dishub Lubuklinggau--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan warga kembali ditegaskan di Kota Lubuklinggau. 

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lubuklinggau menghentikan dan memaksa dua truk bertonase besar pengangkut batu bara untuk putar balik saat kedapatan melintas menuju kawasan perkotaan.

Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan larangan angkutan batu bara di wilayah kota bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang ditegakkan secara konsisten.

Larangan melintasnya truk batu bara di kawasan perkotaan merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan, yang bertujuan menekan risiko kecelakaan, kemacetan, serta kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat.

BACA JUGA:Tol Medan–Pekanbaru Belum Tersambung 2026, Ini Progres Terbaru dan Perkiraan Waktu Tempuh

BACA JUGA:Alasan Toyota Rush 2026 Tetap Jadi Pilihan Aman Keluarga Indonesia, Berikut Penjelasannya

Selama ini, keberadaan truk tambang di dalam kota kerap memicu keluhan masyarakat, mulai dari gangguan kenyamanan hingga kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan lain. 

Penindakan yang dilakukan Dishub Lubuklinggau disebut sebagai respons langsung atas keresahan tersebut.

Meski sosialisasi larangan telah dilakukan, di lapangan masih ditemukan sopir truk batu bara yang mencoba melintas dengan harapan lolos dari pengawasan. 

Namun, kewaspadaan petugas membuat dua kendaraan tersebut berhasil dihentikan sebelum memasuki pusat kota.

BACA JUGA:Motor Bebek Honda 2026 Masih Relevan? Revo F1 Matic, Revo 185, dan Supra X125 Jadi Jawabannya

BACA JUGA:Tak Hanya Tol Trans Sumatera, Sumsel Siapkan Pelabuhan Samudera Tanjung Carat sebagai Gerbang Ekspor Baru

Dishub memastikan pengawasan akan terus diperketat, terutama di titik-titik rawan yang kerap dijadikan jalur alternatif oleh angkutan tambang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi kendaraan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: