“Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dia membeli minyak tersebut dengan harga Rp6,1 juta. Kita mendapati bahwa mobil yang dibawa pelaku bermuatan dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 jerigen ukuran 35 liter,” tambahnya.
BACA JUGA:Kompak! Rt 04 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Ini Melakukan Bedah Rumah Salah Satu Warganya
BACA JUGA:Danau Merah Rimba Candi, Lokasi Asik Untuk Berpetualang, Berada di Perbatasan Sumsel dan Bengkulu
Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, satu unit mobil Daihatsu Gran Max nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sampel minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa kebakaran terjadi Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kelima rumah terbakar tersebut milik Indra, Hengki, Ahmad, Sungai, dan Herman.
Kerugian akibat kebakaran tersebut diprediksi cukup besar, karena selain rumah ada juga mobil, motor dan barang berharga milik korban.