SUMSEL,HARIANMUBA.COM - Tiga orang Pelaku Pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap AAP (17) siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Lahat, hanya divonis 7 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Putusan tersebut mendapat sorotan termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris.
Melalui unggahan akun instagramnya @Hotmanparisofficial, dikutip Harianmuba.com 5 Januari 2023, Hotman Paris menyingung Ketua Mahkamah Agung untuk meninjau kasus pemerkosaan siswi SMA.
Karena tiga pelaku yang hanya divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Nonton Drakor Bisa Hasilkan Cuan Rp 110 ribu, Simak Bagaimana Caranya!
BACA JUGA:Ibu Muda Meninggal 'Dihabisi' Suami, Ibu Mertua dan Kakak Ipar Ikut Terlibat
“Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas MA, mohon bergerak. Ini saatnya keadilan harus ditegakkan. Masa, pelaku Pemerkosaan Cuma divonis 7 bulan penjara,” tutur Hotman Paris sentil Ketua Mahkamah Agung lewat unggahan instagram pribadinya, Rabu 4 Januari 2023.
Hotman Paris geram setelah mendapat pesan berisi video seorang ayah mengadu ke Presiden atas kasus pemerkosaan yang dialami putrinya berinisial AAP (17) seorang siswi SMA Negeri 1 Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).
Ironisnya, korban diperkosa oleh tiga orang pelaku di kamar kost.
Karena tiga pelaku yang hanya divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Lahat.
BACA JUGA:6 Manfaat Mandi Pagi Menurut Ahli, Ternyata Bikin Sehat Jantung
BACA JUGA:Jelang Semifinal, Timnas Indonesia Dapat Bocoran Sisi Kelemahan Timnas Vietnam
“Hotman baru landing dari Bandara Soekarno-Hatta, dapat banyak DM yang memforward foto seorang ayah ngadu ke Presiden atas kasus pemerkosaan putrinya oleh tiga orang laki-laki di kost.
Namun, pelaku hanya divonis 7 bulan Penjara. Mohon, siapapun yang punya nomor telpon bapak ini untuk hubungi Hotman Paris,” katanya dalam video viral itu.
Hotman Paris juga melayangkan kalimat panggilan kepada bapak dari korban Pemerkosaan siswi SMA 1 Lahat oleh tiga laki-laki untuk datang ke Kopi Johnny, hari sabtu pagi, tanggal 7 Januari (7/1/23).