BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Jual Beli Arisan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Dalam skema baru ini, menggunakan sistem fully funded. Skema fully funded secara sederhana lebih mirip atau bisa dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.
Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. Sistem fully funded, selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama.
So, bukan tidak mungkin pensiunan PNS mengantongi Rp 1 miliar. Sementara itu, usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru. Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya
Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
BACA JUGA:3 Pelatih Asal Korea Akan Adu 'Kecerdasan' di Semifinal AFF
Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.
‘’Belum kesana bahasnya.’’
Bagaimana dengan jumlah ASN saat ini ,2 juta, kadang ada yang sakit, tapi tetap hanya dapat gaji,” ujarnya.
Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.
DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.
“Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.''
Seluruh PNS tentu sangat menunggu gebrakan menteri Sri Mulyani.
“Kami harap skema pensiun itu tidak hanya berlaku untuk PNS jabatan tertentu saja. Semoga semua bisa dapat,” harap Yanti, salah seorang PNS di Palembang.
Romli yangbuga PNS mengungkapkan hal senada. Menurutnya, jika skemanya pensiun itu berubah, maka ada pemerataan disitu. “Semua bisa dapat jadi lebih enak gitu,” ujarnya sambil tersenyum.