Segera Dibayarkan! Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS Golongan III Tahun 2023

Segera Dibayarkan! Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS Golongan III Tahun 2023

Ilustrasi pns--

HARIANMUBA.COM - Bagi anda pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya Golongan III dalam waktu dekat bakal menerima kabar gembira.

 

Pasalnya, uang bulanan pensiun PNS untuk tahun 2023 akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulan berjalan berdasarkan golongannya.

 

Besaran uang bulanan pensiun PNS golongan III yang akan diterima tahun 2023 ini akan dibayarkan sesuai yang telah ditentukan.

 

Setiap pegawai negeri sipil atau PNS dipastikan memiliki pangkat dan golongan yang menjadi dasar dalam pembayaran uang bulanan atau gaji

BACA JUGA:Beredar Video, Sejumlah OPM KKB Papua Diamankan

Hal serupa juga berlaku bagi pensiun PNS yang tetap menerima gaji atau uang bulanan dari negara.

 

Aturan mengenai gaji pensiun golongan III ini telah diatur oleh pemerintah dengan PP nomor 18 tahun 2019.

 

Besaran yang telah ditentukan dalam PP tersebut akan dijadikan acuan untuk pembayaran gaji pensiun PNS termasuk golongan III.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: