Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Uang Pensiun

Pensiunan PNS Dapat Kenaikan Uang Pensiun

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Hari ini, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima kenaikan uang pensiun dalam skema rapel dari Januari hingga Februari 2024.

Kenaikan ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan uang pensiun sebesar 12 persen. 

Keputusan ini diumumkan oleh Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada bulan Agustus 2023.

Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mengatakan bahwa kenaikan uang pensiun akan segera disalurkan mulai tanggal 13 Februari 2024. 

BACA JUGA:Tak Ada TPS Khusus, Pemilih di RSUD Sekayu Berpotensi Tidak Nyoblos

BACA JUGA:Tampil Beda, TPS di Sukadamai Baru Sungai Lilin Ini Bernuansa Valentine

Pembayaran ini akan dilakukan melalui Kantor Bayar Pensiun, seperti bank mitra atau Kantor Pos.

"Penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia," jelas Kosasih.

Kenaikan uang pensiun ini diberikan dalam bentuk rapel karena pada dua bulan pertama tahun 2024 masih menggunakan tarif lama. 

Mulai bulan Maret 2024, pensiunan akan menerima pensiun pokok baru yang telah ditingkatkan sebesar 12 persen oleh Jokowi.

BACA JUGA:TPS Unik di Kelurahan Kayuara, Petugas KPPS Gunakan Pakaian Melayu dan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Hindari Antrian di TPS Pemilih Lansia Datang Lebih Pagi, Antusias Coblos Calon Pilihan

Sementara itu, Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, menegaskan bahwa pencairan uang pensiunan ini merupakan komitmen perusahaan. 

"Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan pesertanya, terutama dalam memastikan kenyamanan dan keamanan peserta saat menerima manfaat pensiun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: