SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Romli (61) seorang kakek sebelas cucu warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polres Musi Banyuasin.
Pasalnya, pria sudah bau tanah ini telah tega menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) yang berstatus pelajar di sebuah MTs di Kecamatan Sanga Desa.
Kejadian pencabulan ini sendiri terungkap, karena adanya penggerebegan yang dilakukan oleh dua orang paman korban disebuah bedeng di Dusun Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Dimana saat itu Paman Korban mendapati pelaku bersama korban di bedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur.
BACA JUGA:UPPB Panca Makmur Terima Bantuan Dari Disbun Musi Banyuasin
Ketika korban diintrogasi oleh pamannya, korban menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke Polres Muba dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim polres Muba.
Selanjutnya Pelaku pun diburu oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba, hingga akhirnya pelarian pelaku berakhir pada hari Jumat (06/01/2023).
Dibawah pimpinan Kanit PPA IPTU Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Desa Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau.
Dari keterangan pelaku ia mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah pelaku.