BACA JUGA:Galian Tambal Sulam di Jalintim Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ternyata Ini penyebabnya
"Kemudian dari perkenalan tersebut berlanjut pelaku minta nomor hp korban, kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digrebeg oleh keluarga korban di desa terusan pada Kamis (01/12/2022)," ungkap Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik dalam Pers rilis.
Kasat Reskrim juga membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur di Kecamatan Sanga Desa.
"Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA," katanya.
Lebih lanjut, kepada tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Galian Tambal Sulam di Jalintim Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ternyata Ini penyebabnya
" Mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," tutupnya.(ril/tim)