BACA JUGA:Di Perumahan Elit, Wanita Cantik Pengusaha Ini Tewas. Ditembak atau Bunuh Diri
Anggaran tersebut telah disetujui oleh Kemenkeu dan untuk tahap pertama telah diberikan sebanyak Rp250 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI ,Marwan Cik Asan dalam rapat tersebut mengingatkan kepada pemerintah agar tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu kota Nusantara.
Hal itu disampaikannya dengan pertimbangan pendanaan yang memiliki keterbatasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai akan menjadi ibu kota baru tersebut.
BACA JUGA:IMM Sumsel Gelar Rakorda Pemantau Pemilu dan Sekolah Politik di Muba
Namun saat ini status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan resmi.(*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Goodbye Mulai 2024, DKI Jakarta Bukan Lagi Ibukota Negara