JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden yang mengesahkan perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara.
Mulai tahun 2024 nanti ibukota negara pindah ke Kalimantan Timur, artinya tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Kota Jakarta menjadi ibukota negara.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Otorita Ibukota Nusantara yaitu Bambang Susantono pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI.
Tugas utama dari Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sendiri adalah segala hal yang mencakup pembangunan, pemindahan, persiapan dan penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Lantik Kepengurusan BKMT Kecamatan Sekayu
Persiapan lainnya yang akan dilakukan bertahap dengan melakukan transfer aparatur sipil negara (ASN),TNI dan Polri.
Selain itu, lembaga otoritas juga bersiap mentransfer administrasi pemerintahan dan layanan publik lain untuk mulai beroperasi pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Bambang tersisa 559 hari lagi untuk memenuhi instruksi dari Presiden, agar dalam upacara hari kemerdekaan yang ke -79 selanjutnya diharapkan bisa dilakukan di IKN Nusantara dengan mengoptimalkan berbagai rencana kerja dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin lalu Bambang juga mengatakan bahwa Otorita IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar.