BACA JUGA:Begini Kronologi Perempuan di Kota Palembang Yang Dirampok Bahkan Nyaris Meninggal Oleh Ayah Tirinya
Sehingga pelanggar itu dibawa ke Pos Lantas seberang Cinde, diberikan surat tilang dan peringatan terkait kesalahannya.
Namun kemudian pelanggar itu buru-buru hendak pulang ke rumahnya di Tanjung Raja, sehingga menitipkan uang denda tilang Rp150 ribu kepada anggota.
Kendati demikian, tidak seharusnya dititip ke anggota. Pelanggar harus bayarkan sendiri ke Briva-nya.
“Saya imbau masyarakat dan siapa pun pelanggar lalu lintas, diminta untuk langsung bayar ke Briva. Tidak menitipkannya ke petugas,” imbau Rendy, seraya menambahkan dari klarifikasi dan mediasi, sudah berakhir dengan perdamaian. (*)
Berita ini sudah tayang di linggaupos.co.ida dengan judul : Pembuat Video Viral Pengendara Kasih Polantas Palembang Rp150 Ribu Diperiksa, Begini Jadinya