UPDATE TERBARU, Kronologis Yang Membuat Guru di Musi Rawas Harus di Tuntut 1 Tahun Penjara

Senin 01-05-2023,07:32 WIB
Editor : Dodi

BACA JUGA:TNI Dapat Bantuan Informan Dari Eks KKB, Membelot Karena Rumah dan Keluarga di Bakar

BACA JUGA:Terima Aduan Masyarakat Sampah Numpuk, DLH Muba Langsung Sigap Turunkan Tim

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (adi/lik)

 

 

 

 

Kategori :