“Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim,” ia mengatakan.
Selain itu, Agung Nugroho juga menyampaikan ucapan duka cita dari pihaknya, berkaitan dengan adanya guru yang meninggal akibat kecelakaan, saat dalam perjalanan hendak ikut demo di PN Lubuklinggau.
Sularno, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, sedang menjalani proses persidangan.
BACA JUGA:10 Hari Usai Lebaran, Mobil Arus Masih Banyak Melintas di Jalintim Palembang - Jambi
BACA JUGA:Bertepatan Hardiknas, Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Kronologisnya
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, Sularno dituntut 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Dengan alasan guru Sularno melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)