Pertama, pendaftaran dilakukan oleh ketua DPC parpol beserta sekretarisnya yang didaftarkan pertama adalah form pengajuan bacaleg.
"Dengan pendaftaran yang dilakukan oleh ketua DPC parpol atau seputaran lainnya, beserta sekretarisnya," terangnya.
BACA JUGA:Beruntungnya 3 Desa di Provinsi Jambi Ini, Karena Direncanakan Lokasi Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Rencana Lokasi 4 Pintu Gerbang Tol Trans Sumatera di Provinsi Jambi, Ini Wilayahnya
Selanjutnya, form pengajuan bacaleg itu harus dilampiri dengan dokumen atau form persetujuan dari ketua umum dan sekretaris parpol.
"Lalu yang ketiga adalah daftar administrasi bacaleg yang diunggah lewat Silon. Semua persyaratan yang harus dipenuhi tersebut sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023,”cetusnya.
Sementara, terkait konferensi pers KPU RI adanya revisi PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang kuota keterwakilan perempuan, KPU Muba tetap menerima berkas sementara PKPU Belum resmi di kelurakan.
“Bagi partai yang sudah terlanjur mengisi dokumen di silonya tetap kita terima dan di nantinya pada saat tahapan perbaikan bisa dilakuan revisi daftar bacaleg tersebut,” imbuhnnya.