Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan nasib tenaga honorer yang lebih muda, yaitu mereka yang berusia antara 20 hingga 34 tahun.
Meski saat ini belum ada kejelasan mengenai pengangkatan mereka sebagai PNS tanpa tes, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif yang adil untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam mengabdi pada negara.
Dengan adanya RUU ASN ini, diharapkan tenaga honorer dapat lebih termotivasi dan semakin meningkatkan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat serta berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.
Semoga langkah positif dari pemerintah ini dapat membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.***
Artikel ini sudah tayang di unews.id dengan judul : SELAMAT! 6 golongan honorer 35+ ini jadi prioritas diangkat ASN tanpa tes, golongan apa aja?