BACA JUGA:Personil Polres Muba Gelar Latihan Bela Diri
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka oknum LSM ini, ditambahkan Kasat Narkoba diancam dengan pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, juga diinformasikan bahwa oknum ini, sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Dan telah menjalani hukuman. (*)
Berita ini sudah tayang di linggaupos.co.id dengan judul: Oknum LSM di Lubuklinggau Diringkus Polisi, Kasusnya Bukan yang Pertama Kali