Penyelundupan Baby Lobster Asal Lampung Digagalkan Polres Banyuasin, Bernilai 19 Miliar

Sabtu 10-06-2023,19:44 WIB
Editor : Dodi

"Tapi anggota tidak terkecoh, dan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti lainnya enam handphone ke Mapolres Banyuasin," tegasnya dalam rilis yang diterima Sabtu 10 Juni 2023. 

BACA JUGA:Pertamina Akan Mengeluarkan Jenis BBM Baru Bioetanol, Berikut Penjelasanya

BACA JUGA:Inilah 7 Tanda Malaikat Yang Nyamar Jadi Manusia, Apakah Anda Pernah Mengalaminya

Sebanyak 191.850 BBL itu disimpan di dalam 43 box styrefoam terdiri dari 39 box styrefoam kecil dan 4 box styrefoam, dengan isi 180.000 ekor BBL jenis pasir, 11.850 ekor BBL jenis mutiara di dalam mobil.

Peranan keenam pelaku sendiri hanya sebatas pengantar, dan mereka hanya membawa mobil dari Banten. 

"Sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil mereka dibawa orang lain. Sekitar satu jam mobil datang kembali, dan sudah berisi benih lobster," bebernya. 

Usai itu, pelaku yang tidak mengetahui membawa BBL itu, langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan melalui share lokasi. 

BACA JUGA:Ditinggal Ke Tangerang, Rumah Warga Teluk Kijing II Ludes Dilalap Api

BACA JUGA:Suami Tega Bunuh Istri Sendiri, Penyebabnya Suami Cemburu, Karena Istri Diduga Ada Pacar di Facebook

"Mereka hanya dapat share lokasi," ucapnya. Sedangkan isi komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya terputus, karena orang yang share lokasi terus menganti no handphone. 

"Kemudian chat enam pelaku juga ikut dihapus mereka, jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi,” tegasnya. 

BBL itu sendiri telah dilepaskan di perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp4 juta setiap orang.

BACA JUGA:9 Suku Di Indonesia Ini Jarang Didengar, Tersebar di Beberapa Provinsi

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diamankan, Ketika Hendak Kabur Usai 'Memetik' Motor di Berlian Makmur Sungai Lilin

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. (qda)

Kategori :