SANGA DESA, HARIANMUBA.COM - Dua hari terakhir masyarakat Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa diresahkan dengan kegiatan alat berat yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing di desa mereka.
Pasalnya, tanpa sosialiasi kepada masyarakat ataupun pemerintah desa setempat, alat berat yang diketahui milik PT Panggu Mas tersebut mulai menggusur puluhan hektar lahan di Desa Ulak Embacang.
Warga pun mempertanyakan izin usaha perkebunan (IUP) PT Panggu Mas yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Warga menilai PT Panggu Mas belum memiliki izin dan mengangkangi aturan yang ada, dengan membuka lahan secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai batas-batas lahan yang akan dibuka.
BACA JUGA:Muslimat Fatayat Desa Mulyo Rejo Gelar Pengajian Rutin, Dihadiri Kades dan Anggota DPRD Muba
Mereka mengkhawatirkan akan adanya kasus salah gusur lahan, dengan tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat Desa Ulak Embacang.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh salahsatu warga Desa Ulak Embacang, Minggu (18/6/2023). Warga yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengaku selama ini baru ada sosialisasi awal yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang menyampaikan keinginan untuk membangun usaha perkebunan.
“Setahu kami PT Panggu Mas ini, beberapa bulan lalu hanya baru lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan tujuan akan membuka perkebunan di areal Desa Ulak Embacang. Setelah itu tidak ada tindak lanjutnya lagi.Kenapa sekarang kok tiba-tiba saja sudah membuka lahan disini. Mana izinnya? Tolong sampaikan dulu kepada masyarakat dan Pemerintah Desa. Kami takut, nanti banyak lahan atau sempadan kebun milik masyarakat yang salah gusur oleh perusahaan,” ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan, masyarakat sangat menyayangkan dugaan belum adanya IUP yang dimiliki oleh perusahaan, tapi sudah membuka lahan.