Masyarakat berharap pemerintah segera menindak PT Panggu Mas jika terbukti melakukan pembukaan lahan dengan tidak mengantongi izin usaha perkebunan.
Karena hal tersebut sudah melanggar UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Terkait Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Dimana dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tukasnya.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan keresahan masyarakat akan adanya tumpang tindih lahan atau legalitas kepemilikan lahan masyarakat dan lahan yang digarap oleh PT Panggu Mas bila tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Ia berharap Pemerintah melalui Dinas terkait, agar memantau dan menindaklanjuti persoalan ini.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Indrapura-Kisaran Sudah Capai 83 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
“ Kami berharap pemerintah memantau persoalan ini dan bila memang perushaan belum ada izinnya, tolong dihentikan. Karena kami selaku masyarakat juga harus tahu pemilik lahan yang ada, dan yang digarap oleh Perushaan.Takutnya nanti terjadi banyak sengketa lahan. Karena menyangkut hajat orang banyak terkait dengan penggunaan lahan, untuk itu keberadaan Perusahaan itu sebagai usaha perkebunan diatur dalam Undang-undang tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kami juga harus diberitahukan atau diumumkan kepada kami selaku masyarakat disini. Sebab sudah banyak contoh yang terjadi,masyarakat selaku pemilik kebun atau lahan tidak tahu,Namun tiba-tiba lahannya digusur oleh Perusahaan," tuturnya.
Sementara itu Kades Desa Ulak Embacang Nuraidin ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (18/6/2023) melalui ponselnya terkait indikasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Panggu Mas yang diduga tanpa izin. Kades Ulak Embacang, mengatakan belum tahu mengenai persoalan operasional yang dilakukan oleh perusahaan.
Karena setahu dirinya selaku Pemerintah Desa Izin operasional PT Panggu Mas belum ada. Serta pemberitahuan dari perusahaan kepihak desa, masalah izin juga belum ada.
“Belum tahu info, tidak mungkin perusahaan bergerak atau operasi kalau belum ada izin. Akan segera pastikan kebenaran persoalan ini. Aku akan perintahkan perangkat pastikan masalah ini secepatnya,” jelas Kades.