HARIANMUBA.COM -PT Taspen memberlakukan persyaratan baru bagi pensiunan PNS golongan I hingga IV untuk mendapatkan gaji pokok mereka setiap bulan. Langkah ini merupakan bagian dari aturan yang masih berlaku sejak tahun 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 menjelaskan mengenai besaran gaji pokok yang diberikan oleh PT Taspen kepada pensiunan PNS. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.
Berikut adalah rentang gaji pokok untuk setiap golongan:
Golongan I:
- - Gol I/a: Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900
- - Gol I/b: Rp 1.560.800 hingga Rp 1.854.700
- - Gol I/c: Rp 1.560.800 hingga Rp 1.933.200
- - Gol I/d: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
Golongan II:
- - Gol II/a: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.530.000
- - Gol II/b: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.637.300
- - Gol II/c: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.748.800
- - Gol II/d: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
Golongan III:
- - Gol III/a: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.177.300
- - Gol III/b: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.311.700
- - Gol III/c: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.451.800
- - Gol III/d: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
Golongan IV:
- - Gol IV/a: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000
- - Gol IV/b: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.908.700
- - Gol IV/c: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.074.000
- - Gol IV/d: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.246.300
- - Gol IV/e: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
BACA JUGA:PDAM Tirta Randik, Utamakan Pelayanan Terbaik Dulu, Baru Pikirkan Keuntungan
Selain itu, PT Taspen juga menerapkan persyaratan khusus terkait otentikasi gaji pokok. Prosedur otentikasi harus diikuti oleh pensiunan setiap periode tertentu, sesuai dengan kategori penerima dana:
- Penerima dana veteran harus melakukan otentikasi setiap bulan.