- Pensiunan sendiri, yatim, atau janda yang tidak memiliki ahli waris lain harus melakukan otentikasi setiap dua bulan.
- Pensiunan yang masih memiliki ahli waris (anak atau pasangan) harus melakukan otentikasi setiap tiga bulan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Gelar Turnamen Badminton King Cobra Cup, Dibuka Langsung Camat Sungai Lilin
Dengan memenuhi persyaratan otentikasi ini, para pensiunan PNS golongan I hingga IV dapat menerima gaji pokok mereka setiap bulan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Diharapkan informasi ini berguna bagi para pembaca untuk memahami persyaratan dan tata cara mendapatkan gaji pokok secara rutin dari PT Taspen.(*)