HARIANMUBA.COM,- Diduga Gelapkan Tagihan Listrik, Kejari Muba Tetapkan mantan Pegawai PT MEP Sebagai Tersangka.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Selasa 1 Agustus 2023 menggelar Press Release terkait dugaan penggelapan uang tagihan di PT Muba Elektrik Power (MEP)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka.
Itu setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik PT MEP sejak tahun 2015 hingga 2016.
BACA JUGA:Legenda Asal-usul Goa Mampu, Sebuah Kampung di Sulawesi yang Dikutuk Jadi Batu
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozali SH MM, saat konferensi Pers dengan sejumlah awak media, mengatakan S selaku Supervisor Tusbung pada PT MEP periode 2015-2016.
“Melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu,” ungkapnya.
Dijelaskan nya S selama ini bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP sekitar 3.400 rekening.
“Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada bulan Desember 2015 hingga Januari 2015 tersangka S tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT. Muba Electric Power,” katanya
BACA JUGA:Kisah Misteri: Banyu, Sosok Makhluk Halus Penunggu Sungai Musi yang Baik Hati
BACA JUGA:Muba Menduduki Peringkat-1 Indeks Kabupaten Se-provinsi Sumsel
Diduga uang tagihan itu, dipergunakan oleh tersangka “S” untuk kepentingan pribadinya.
Nah, akibat perbuatan Tersangka S PT MEP sebagai anak perusahaan PT. Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00.
“Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 561 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 20 Juni 2023,” katanya.